Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan sebuah negara di Asia Tenggara yang berada di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta dilintasi garis khatulistiwa. Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI merupakan negara berkepulauan terbesar di dunia dan menjadi negara berpenduduk terbesar keempat di dunia serta negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia.

Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung. Beribukota Jakarta, Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan dan Pulau Sebatik, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Bangsa-bangsa lain banyak mempengaruhi terbentuknya Indonesia. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting sejak abad ke-7, yaitu ketika berdirinya Kerajaan Sriwijaya, sebuah kemaharajaan Hindu-Buddha dengan pusatnya di Palembang.

    Kerajaan Sriwijaya ini menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok, India, hingga bangsa Arab. Kerajaan-kerajaan beragama Hindu dan Buddha mulai berkembang pada awal abad ke-4 sampai abad ke-13 Masehi, disusul para pedagang dan ulama dari jazirah Arab yang membawa agama Islam sekitar abad ke-8 sampai abad ke-16. Selain itu, kehadiran bangsa Eropa pada akhir abad ke-15 yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra juga turut mempengaruhi terbentuknya Indonesia. Selama berada di bawah penjajahan Belanda selama hampir 3 abad, Indonesia yang kala itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945. 

Berdirinya NKRI diawali dengan peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh para pendiri bangsa. Negara Indonesia menjadikan wilayahnya yang terdiri dari bermacam adat, suku, keyakinaan dan budaya itu sebagai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur. Indonesia menetapkan bentuk negaranya berupa kesatuan dengan bentuk republik, sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

Pemerintahan berbentuk republik ini dapat tercermin dari terselenggarakannya prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu). Sebagaimana yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) berbunyi, ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Lahirnya NKRI tidak lepas dari adanya nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia, yang secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD 1945. 

Berikut makna NKRI yang merupakan wujud proklamasi kemerdekaan dengan bangsanya yang majemuk:

·       Keutuhan wilayah yang meliputi seluruh pulau dengan segenap tanah air dan udara yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.

·       Keutuhan khasanah budaya yang meliputi adat istiadat, karya cipta dan hasil pemikiran.

·       Bangsa Indonesia dan suku-suku di seluruh wilayah NKRI.

·       Keutuhan Sumber Daya Alam (SDA) yang meliputi seluruh kekayaan alam berupa barang tambang, flora dan fauna.

·       Keutuhan penduduk atau Sumber Daya Manusia (SDM) yang meliputi orangnya, status, keselamatan dan kesejahteraannya.

Sementara itu, manfaat yang dapat dirasakan dalam kehidupan bernegara dengan adanya persatuan dan kesatuan memiliki, diantaranya:

·       Keutuhan dan keamanan tetap terjaga

·       Memperkuat jati diri bangsa

·       Kemajuan bangsa dalam segala bidang

·       Tercipta suasana tenteram dan nyaman

Terbentuknya sebuah negara tentunya selalu memiliki suatu tujuan yang ingin dicapai. Sama halnya dengan Indonesia yang memiliki tujuan nasional sebagaimana telah tertera dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:

·       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

·       Memajukan kesejahteraan umum.

·       Mencerdaskan kehidupan bangsa.

·       Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nilai Juang Dalam Proses Perumusan Pancasila

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI PRODUKSI PANGAN